Posts

Showing posts from February, 2012

BLOK DIAGRAM PEMANCAR TV ANALOG / UHF 5 - 15 WATT

Image
Berikut Blok Diagram nya,   Penjelasannya.......  Audio Balance / Unbalance Amplifier ; Berfungsi sebagai Penguat Audio,  Unbalance terdiri dari dua kabel , Kabel Positiv  dan Ground. Balance terdiri dari tiga kabel, Kabel Positiv, Kabel Negativ dan Kabel Ground Level akan lebih besar Audio Balance , kenapa karena kalau diukur Peak to Peaknya 2 kali dari pada Audio Unbalance, Audio Balance banyak ditemui di DVD Player, Receiver Satelite Home Use

Transmitter 5 kW Air Cooled from BTESA Spain

Image
Bocoran Harga, Pemancar ini sekitar Rp. 1.780.000.000,-

Transmitter 5 kW Liquid Cooled from BTESA Spain

Image

Pemancar BTESA dari Spain

Image
Satu Lagi Pemancar dari Spain, Easy Maintenance Gambar and Spesifikasi ;

Aplikasi Terbaru Blackberry 2012

Aplikasi Terbaru Blackberry 2012 Lock For App 3.5.0 http://goo.gl/4AhOf Capture It 2.4 http://goo.gl/0z4Uk X-Blocker Call Blocker 1.0 http://goo.gl/6ZLLd Rotation Lock (Touch) 2.0.2 http://bit.ly/la3xRU Camera Mute 1.12 http://bit.ly/cQyiYz Photo Booth 2.4.5 http://goo.gl/2HYYW Global Language Support for OS 6 http://goo.gl/qenND Fonts Ultimate 2.8.0 Os6 : http://goo.gl/8lVvx Os5 : http://goo.gl/0YCRs Tunewiki Songs Lyric 1.2.3.2 http://www.tunewiki.com/ download/bb/tunewiki/tunewiki. jad Signal Emergency http://www.berryindo.com/ force-radio-on-emergency- blackberry-use/ Animated Screensavers 3.25 http://www.bbscreensavers.com/ ota/3.25/3.25.50.41/ Kamus Offline 1.0 http://download.getjar.com/ downloads/wap/export-102- 207x454300248/23829/PD_ English-Indonesia.jad Google+ http://www.berryindo.com/ google-blackberry/ iPhone Theme for Blackberry http://goo.gl/lqnUy Playbook Theme for Blackberry http://goo.gl/rUOlU OS 7 Theme 9700/9780 OS

Persyaratan Permohonan IZIN Frekuensi Radio

Image
Penyelenggaraan Radio Komunikasi Komunikasi Radio Adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Gelombang Radio untuk keperluan Khusus. Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang di bentuk berdasarkan Hukum di Indonesia. PenyelenggaraanKomunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio ( ISR ) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Masa laku Izin Stasiun Radio ( ISR ) diberikan selama 1 ( satu ) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku . Sanksi Frekuensi Radio Undang Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 53 ; Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ). Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya