Pengumuman Pemenang Seleksi TV Digital Molor


JAKARTA (indotelko)  – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk mengundurkan pengumuman pemenang seleksi TV digital dari rencana semula, Senin (23/7).
“Pengumuman kami undur seminggu berikutnya. Kami sudah informasikan  pengunduran ini ke seluruh peserta,” ungkap juru bicara KemKominfo, Gatot S. Dewa Broto ketika dihubunngi, Selasa (24/7).


Dijelaskannnya, langkah mengundurkan pengumuman karena Kemkominfo  ingin lebih komprehensif dalam melakukan evaluasi final. “Soal jumlah peserta yang tersisa hingga tahap akhir, saya belum data informasi,” katanya.

Sebelumnya, Kemkominfo berencana pada   Senin (23/7), akan  mengumumkan hasil seleksi penyelenggara lembaga penyiaran multipleksing, atau penyelenggara siaran dengan transmisi dua program atau lebih pada satu saluran di saat yang bersamaan, yang akan melaksanakan siaran televisi digital tahap pertama di Indonesia dalam program migrasi nasional siaran dari sistem analog ke digital.

Seleksi pertama penyelenggara siaran multipleksing ini adalah untuk lima zona layanan penyiaran multipleksing, yaitu zona DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Kepulauan Riau dari 15 zona layanan penyiaran  multipleksing Indonesia.
Pemerintah menjadwalkan menerapkan siaran digital bersamaan dengan siaran analog sebagai masa transisi pada Oktober 2012 di zona Jawa dan Kepulauan Riau dan dilanjutkan Sumatera Utara dan Kalimantan Timur pada 2013.

Wilayah-wilayah lain akan terus dimigrasikan secara bertahap hingga yang terakhir pada tahun 2017 di Maluku dan Papua dan melakukan putus total dengan sistem analog secara nasional pada 2018.

Polemik

Berkaitan dengan   polemik yang terjadi  di masyarakat terkait  Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air), bahkan sudah didaftarkan untuk di uji  materiil ke Mahkamah Agung (MA), Gatot  mengaku, Kemkominfo terbuka dengan setiap langkah hukum yang dilakukan masyarakat.

“Sah-sah  saja ada yang menggugat atau uji materi terhadap Permen  terkait digitalisasi televisi. Itu hak mereka, toh bukan sekali ini saja Permen Kominfo digugat oleh pihak lain, karena dulu pun Permen tentang jasa premium juga pernah digugat ke MA oleh IMOCA,” katanya.

Menurutnya,  tidak betul kalau seleksi penyelenggaraan multipleksing  tanpa dasar hukum. “UU Penyiaran memang tidak secara eksplisit menyebut tentang digitalisasi. Tetapi itu disebut secara jelas di Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP-nya tidak menyebut,   baru itu sah dianggap bolong dasar hukumnya,” katanya.
Masih menurut Gatot,   Permen yang digugat tersebut sudah melampaui uji publik pada bulan Juli dan Agustus 2011 dan hingga ini masih bisa diakses uji publik tersebut di situs Kemkominfo.

Bahkan, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah 5 kali paparan seleksi TV digital di Komisi 1 DPR.  “Ketika mereka minta ditunda, kami pun taat menunda. Tetapi ketika tidak ada perintah penundaan pada hearing berikutnya,  ya Kominfo mulai seleksinya,” jelasnya.

Gatot pun membantah,   seleksi multipleksing ini membuka peluang monopoli. Justru sebaliknya, digitalisasi ini menutup peluang monopoli. “Buktinya? Kemkominfo menutup pelung bagi satu holding company untuk masuk di zone yang sama, dan bahkan kepemiilikan sahamnya dilacak hingga layer ke tiga,” katanya.

Terkait peluang bagi TV lokal, Gatot menjelaskan,   tidak betul tertutup peluangnya   untuk ikut seleksi. Bahwa  tidak semua stasiun televise  bisa jadi pemenang adalah wajar. Selain kanal juga terbatas, hal lain adalah karena namanya juga seleksi pasti ada yang tidak menang.

Sebelumnya,  Institute of Community and Media Development (inCODE) mendaftarkan uji materiil  Permen Kominfo tentang televisi digital karena dinilai melanggar UU Penyiaran.

Dalam pandangan lembaga ini, seleksi TV Digital menimbulkan kerugian  diantaranya tidak ada kejelasan untuk lembaga penyiaran komunitas, berkurangnya jatah frekuensi dan pengelolaan frekuensi diserahkan kepada swasta. Selain itu,  dinilai Permen ini memicu televisi lokal tidak mendapat kanal digital terestrial.(id)

sumber: http://www.indotelko.com/2012/07/pengumuman-pemenang-seleksi-tv-digital-molor/






Comments

Popular posts from this blog

Transmitter Eurotel 5 kW Air Cooled

Set Top Box DVB-T2 TCL